topmetro.news, Medan – Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TGAPH&K) untuk Boy Simamora bersama HBB (Horas Bangso Batak), akan melakukan aksi damai hari ini, Kamis (13/8/2026), di Mapolda Sumut.
Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH menyebut, aksi damai ini berawal dari rasa keprihatinan dan kepedulian mereka atas banyaknya peristiwa yang terindikasi sebagai peristiwa pembunuhan di Wilayah Hukum Poldasu, belum terungkap secara jelas dan transparan.
“Salah satunya atas meninggalnya Boy Simamora, anak dari klien kami, di Desa Sirandorung, Manduamas, Tapanuli Tengah, yang sampai saat ini masih misteri, apakah karena kriminalitas perbuatan manusia atau karena faktor lain. Perjuangan kami Tim PH dengan HBB adalah perjuangan kemanusiaan untuk keadilan dan kepastian hukum,” kata Lamsiang, Kamis pagi (13/8/2026).
Menurut Lamsiang, saat ini menjadi fakta yang tak dapat dipungkiri, bahwa akhir-akhir ini Polri harus diberikan suplemen dalam bentuk ‘No Viral, No Justice’. Terbukti beberapa kasus di Wilayah Hukum NKRI baru bisa terungkap ketika perkara itu di-RDP-kan dengan Komisi III DPR-RI atau setelah adanya dorongan dari masyarakat pencari keadilan.
“Artinya sudut pandang kami melihat, ini bukan karena Polisi kita tak mampu mengungkap tingkat kesulitan perkara. Karena alat-alat canggih pun sudah banyak digunakan untuk membantu kinerja Polri. Bahkan pantauan satelit pun telah dapat membantu mengungkap adanya pergerakan suatu peristiwa hukum. Tinggal bagaimana kesungguhan dari aparaturnya,” sebut pengacara senior ini.
Ia menyebut, kematian Boy Simamora terjadi kontraversi pada masyarakat. “Sebagian berpendapat korban dimangsa buaya, sebagian lagi berpendapat itu bukan dimangsa buaya, karena banyak kejanggalan. Demikian juga dari keluarga menganggap kematian Boy banyak kejanggalan. Untuk itulah keluarga berjuang mencari kepastian hukum dan yang bisa menjawab kontroversi masyarakat itu adalah kinerja Polisi untuk melakukan penyelidikan guna menemukan ada tidaknya perbuatan pidana atas kematian korban,” papar Lamsiang.
Ia lantas membeberkan kronologis kematian Boy Simamora yang berawal saat 10 pemuda setempat termasuk Boy diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit pada malam hari di perkebunan PT NS.
“Saat melakukan pencurian tiba-tiba muncul cahaya senter diduga dari keamanan PT NS, sehingga kelompok ini melarikan diri. Ketika kekompok ini melarikan diri ada yang berkata korban menyimpang sendiri dan terdengar suara seperti kecebur ke air. Lalu ketika kelompok ini tiba di titik kumpul ternyata Boy tidak ada,” urainya.
Uang dari Polsek
Lamsiang menyebut, bahwa besok paginya, siang, sampai malam dilakukan pencarian di Sungai Sagamatua dan ditemukan jenazah korban terapung dengan luka-luka mengenaskan.
“Yang mengherankan keluarga, ketika jenazah disemayamkan, pihak Polsek Manduamas hadir menyerahkan uang duka sebesar Rp3 juta dan meminta keluarga untuk menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tuntutan hukum. Apa yang mereka ketahui soal kematian Boy Simamora? Kenapa terpikir memberi uang duka dan terpikir untuk meminta keluarga agar tidak melakukan tuntutan hukum?” tanya Lamsiang.
“Selain itu, peristiwa kematian Boy Simamora secara hukum adalah ‘nondelik aduan’. Artinya kematian seseorang yang tidak wajar, ada atau tidak Laporan Polisi, Polisi harus menyelidiki, bukan malah meminta keluarga menandatangani surat pernyataan untruk tidak melakukan tuntutan hukum,” sambungnya.
Lamsiang melanjutkan, bahwa kemudian pada tanggal 1 Juni 2026, dilakukan ekshumasi (gali kubur) untuk mengotopsi korban. Hasil Visum et Repertum (VeR) Dokter Forensik RSUD Pandan Tapteng diperoleh keterangan berdasarkan gelar perkara di Polres Tapteng, bahwa ditemukan pasir pada saluran pernafasan atas dan lambung, ditemukan berbagai luka menganga dan mirip luka tusuk, ditemukan patah iga kiri kanan, kematian korban diduga karena tersumbatnya udara ke paru-paru dan patahnya iga menusuk pleura akibat trauma tumpul, tidak dapat dipastikan apakah luka karena dimangsa binatang buas, korban diduga mengalami luka sebelum meninggal.
“Pertanyaan kami PH dan keluarga, apakah korban masuk ke sungai karena menceburkan diri atau diceburkan oleh manusia, apakah korban mengalami penganiayaan lebih dulu didarat sehingga ditemukan luka-luka dan saat keadaan sekarat/tidak sadar dibuang ke Sungai Sagamatua. Pertanyaan itu menjadi tugas polisi untuk mengungkapnya dengan objektif, profesional dan transparan,” kata Lamsiang.
Selain itu, mereka bersama keluarga telah audiensi dengan pihak Polres Tapteng untuk mendesak agar sembilan rekan korban diperiksa secara individu, apa yang kelompok ini lakukan sepanjang jalan mulai dari keberangkatan hingga kembali ke titik kumpul, melakukan rekonstruksi sepanjang jalur masuk dan keluar guna menemukan keakurasian waktu (tempus). Sebab lima orang dari kelompok ini sudah meninggalkan kampung.
“Termasuk memeriksa ulang sekuriti PT NS dan saksi TS, mengingat peristiwa ini sudah dua bulan lebih, tetapi belum terjawab, apakah kematian korban ditemukan tindak pidana atau tidak. Oleh karena berlarutnya waktu ini maka itulah alasan kami Tim PH dan HBB melakukan aksi damai guna menyuarakan dan mendorong Poldasu mengambil alih atau setidaknya memberi atensi untuk pemeriksaan perkara ini,” tandasnya.
sumber | RELIS

